
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),
komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa
perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep,
fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan
tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki
Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.

™ Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau jasa
komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun prosesnya sudah
di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk kita sudah disetujui
menggunakan proses seperti ini, namun produk yg kita hasilkan belum secara
resmi terdaftar. Simbol trademark bisa disematkan apabila proses kita di
setujui.

® Registered
Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa
komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari
sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang itu
di-register ulang oleh pemiliknya secara rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi
simbol ini disematkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara
internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini dimaksudkan
agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di negara yang
bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek internasional sebaiknya di
daftarkan juga di Indonesia. Untuk di Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak
Kekayaan Intelektual di bawah Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri
tergantung di departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department
of Commerce.
Freeware adalah konten yang didistribusikan secara bebas oleh
penciptanya dan tanpa biaya untuk mendownloadnya alias gratis, namun masih
memiliki batasan hak penciptanya. Konten Freeware itu isinya beragaram, ada
yang berupa aplikasi(software), dokumen (ebook,dokumen word), source code,
engine web (wordpress, CMS, PHPBB).
Shareware adalah konten yang didistribusikan
secara komersil , atau orang biasa menyebutnya sebagai trial version atau
tryout, dalam hal ini Anda hanya diberikan tenggang waktu tertentu untuk
mencoba aplikasi yang anda gunakan, sebelum anda membelinya. setelah anda telah
sampai dimasa tenggang waktu maka anda diharuskan untuk secara langsung melalui
internet, contoh dari shareware ini adalah Stylexp, Windows Blind, winRaR dan
sebagainya
Open source software adalah istilah yang digunakan untuk software yang
membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan
orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki
kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah
satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan
digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi.
Biasanya orang mendapatkan software
ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux.
Keberadaan open source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula
Open source software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan
diperbaiki apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian
dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain
menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. Saat ini sangat mudah
mendapatkan open source software di internet.
Pengembangan open source software
melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia yang berinteraksi melalui
internet. Maka bermunculanlah berbagai macam software yang dibuat berbasis open
source ini yang dipublikasikan melalui internet. Pola open source ini telah
melahirkan developer-developer handal dari berbagai penjuru dunia.
Dengan pola open source orang dapat
membuat dan mengembangkan apa yang disebut dengan free software. Software ini
dapat digunakan tanpa perlu membayar lisensi atau hak cipta karena memang
dikembangkan dengan pola open source. Jadi, dengan pola open source orang dapat
mengembangkan software dan mempublikasikannya dengan bebas melalui internet.
Maka tidak heran apabila kita akan banyak menemukan free software ini di
internet dan bisa secara bebas mendownloadnya tanpa perlu membayar uang sepeser
pun kepada pengembang software tersebut.
Free software disini juga bukan
program kacangan. Anggapan bahwa barang yang gratis jelek kualitasnya tidak
berlaku buat free software. Karena sudah terbukti kehandalannya. Dan karena
free software berbasis open source maka software tersebut sudah melalui proses
perbaikan yang terus menerus. Jadi tidak ada alasan tidak mau menggunakan free
software ini dengan alasan kualitasnya yang tidak baik.
Dengan karakteristik yang telah
disebutkan di atas maka tidak salah apabila kita menaruh harapan pada open source
ini sebagai platform alternatif yang bisa kita gunakan dalam komputer kita.
Penerapan pola open source di Indonesia juga dapat menghilangkan pemakaian
software komersial secara ilegal dan memungkinkan bangsa Indonesia dikenal
karya ciptanya dengan ikut mengembangkan open source software.